Analisis Investasi ESG (Environmental, Social, Governance) Di Pasar Modal
Keywords:
Investasi ESG, Pasar Modal, Greenwashing, Keuangan Berkelanjutan, IndonesiaAbstract
Penelitian ini menganalisis investasi ESG (Environmental, Social, and Governance) di pasar modal Indonesia dengan fokus pada kesenjangan antara pertumbuhan instrumen dan kinerja investasi berkelanjutan. Menggunakan pendekatan mixed-methods dengan desain sequential explanatory design, penelitian ini mengkaji data kuantitatif dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2015–2025 serta data kualitatif melalui wawancara mendalam dan focus group discussion. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terjadi pertumbuhan eksponensial Asset Under Management (AUM) produk ESG meningkat dari Rp36 miliar pada 2015 menjadi Rp7 triliun per September 2025 (194 kali lipat) dan jumlah produk bertambah dari 1 menjadi 26 kinerja indeks ESG justru underperform dibandingkan IHSG. IDXESGL hanya naik 2,87% dan SRI-KEHATI naik 2,16%, sementara IHSG menguat 22,10% pada 2025. Faktor-faktor penghambat utama meliputi praktik greenwashing, underperformance sektor perbankan yang memiliki bobot terbesar dalam indeks ESG, lemahnya penegakan hukum lingkungan, dan belum adanya regulasi yang mengikat secara substantif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan standar transparansi dan pelaporan, penegakan hukum terhadap greenwashing, serta pengembangan ekosistem ESG yang terintegrasi..
Downloads
References
Astawa, I. P., Dube, K., & Ndikumana, C. (2025). Fintech and Financial Inclusion: A Study on the Role of P2P Lending Platforms for Unbanked MSMEs (UMKM) in Indonesia. Journal of Social Science Utilizing Technology, 3(4), 165–174.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Siaran Pers: OJK Terbitkan Peraturan Pemeringkat Kredit Alternatif. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif. Jakarta: OJK.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 8.18 上午T, S., & E, H. (2023b). Pengaruh Komunikasi Interpersonal dan Kualitas Pelayanan Terhadap kepuasan Pelanggan.
Ispriyahadi, H., Zaenudin, & Wati, L. N. (2025). Unlocking Sustainability in Informal Micro Enterprises: Capital Access in the Fintech Era. Signifikan.
Penelitian tentang Peran P2P Lending dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan dan Kapasitas UMKM (Studi Kasus Kampoeng Batik Laweyan di Solo). Scholarhub UI.
Determinants of Accessibility to Fintech Lending: A Case Study of Micro and Small Enterprises (MSEs) in Indonesia. (2025). KCI.
Technology Acceptance Model of Financial Technology in Micro, Small, and Medium Enterprises (MSME) in Indonesia. (2025). KCI.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dewiana Novitasari, Gunawan Santoso, Meilanta Rantina, Eddy Irsan Siregar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
MANTRI: Jurnal Manajemen Teknologi Industri Binamir Cendekia (e-ISSN: 0000-0000) adalah jurnal open-access, yang berarti bahwa pengunjung di seluruh dunia dapat membaca, mengunduh, mengutip, dan mendistribusikan makalah yang diterbitkan dalam jurnal ini. Kami mengadopsi model peer-review, yang menjamin penerbitan cepat dan pengiriman yang mudah. Kami dengan hormat mengundang Anda untuk berkontribusi atau merekomendasikan makalah berkualitas kepada kami. Tesis, disertasi, makalah penelitian, dan ulasan semuanya dapat diterima untuk dipublikasikan.








